FungsiLantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi : 1. Penegakan Hukum Lantas ( Police traffic Law Enforcement ) 2. Pendidikan Masyarakat tentang Lantas ( Police Traffic Education ) 3. Ketekhnikan Lantas ( Police traffic Engineering ) 4.
PoldaKalbar, Sintang - Kegiatan latihan Saka Bhayangkara Polres Sintang Minggu pagi 28/11, diisi dengan materi latihan tentang rambu-rambu lalu lintas dan tertib berlalu lintas yang diberikan oleh Satuan Dikyasa Polres Sintang. Setidaknya ada 118 anggota Saka Bhayangkara Polres Sintang mengikuti kegiatan tersebut yang dilaksanakan di Aula Polres Sintang.
materikrida . lalu lintas. a. pengertian lalu lintas. lalu lintas adalah : gerak pindah manusia dan atau barang dengan atau tanpa alat penggerak dari satu tempat ke tempat lain dengan melalui jalan umum. b. unsur-unsur lalu lintas. 1. manusia sebagai pemakai jalan.
Kridayaitu satuan terkecil dalam saka (seperti sangga dalam ambalan). 3. Instruktur saka yaitu seorang anggota pramuka atau bukan tapi memiliki kemampuan atau keterampilan di bidang saka tersebut dan mau mengamalkan ilmunya untuk anggota saka tersebut.
SKKPenanganan Kecelakaan Lalu Lintas. Syarat Kecakapan Khusus Dalam Krida Lalu Lintas (LANTAS) a. SKK Pengetahuan Perundang-undangan / Peraturan Lalu Lintas. 1) Untuk Golongan Siaga: a) Mengenal dan mengetahui rambu-rambu lalu lintas. b) Mengenal dan mengetahui marka jalan.
Penindakanterhadap Pelanggaran Lantas ( Traffic Law Violation ). 2. Pendidikan Masyarakat tentang lantas ( Traffic Education ) Pendidikan dan Pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lantas, dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : PKS ( Patroli Keamanan Sekolah ). Pramuka Lantas ( Saka Bhayangkara ). Kamra/Banpol.
KRIDAKETERTIBAN MASYARAKAT (TIBMAS) terdiri atas: 1) SKK pengenalan pengamanan lingkungan pemukiman. 2) SKK pengenalan pengamanan lingkungan kerja. 3) SKK pengenalan pengamanan lingkungan sekolah. 4) SKK pengenalan hukum. SYARAT KECAKAPAN KHUSUS DALAM KRIDA KETERTIBAN MASYARAKAT (TIBMAS) 1. SKK pengenalan pengamanan lingkungan pemukiman. a.
3 Pimpinan Saka Bhayangkara. 3. Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat. KRIDA SAKA BHAYANGKARA.
MateriSaka Bhayangkara (Krida Lalu Lintas) 12 Gerakan pengaturan lalu lintas, pelaksanaan dan penjelasan Hentikan_semua_arah 1. Menghentikan arus kendaraan dari semua arah. Petugas menangkat tangan tegak lurus disertai satu kali tiupan peluit panjang (priiitt!!), maka semua kendaraan harus berhenti. Hentikan_arah_tertentu. 2.
KridaKOMLEK. 9. Krida PENGAMAT. Pada tahun 1980 dikeluarkan surat keputusan atas kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dengan KAKWARNAS yaitu NO. POL. SKEP / 08 / V / 1980 dan SK KWARNAS No. 050 / 1980 tertanggal : 1 Juli 1980, bernama SATUAN KARYA BHAYANGKARA. Ditahun 1980 pembentukan krida masih mengikuti Sembilan.
CIAm3D0. Saka Bhayangkara memiliki empat krida yang masing-masing krida terdiri atas tiga sampai tujuh SKK Syarat Kecakapan Khusus. Masing-masing krida tersebut memiliki gambar krida tersendiri pun dengan masing-masing SKK memiliki gambar tersendiri yang biasa disebut sebagai Tanda Kecakapan Khusus. Gambar krida Saka Bhayangkara termasuk bagian dalam tanda pengenal gerakan pramuka, utamanya Tanda Satuan layaknya Tanda Sangga dan Tanda Regu, Sedang Tanda Kecakapan Khusus Saka Bhayangkara termasuk dalam tanda pengenal Gerakan Pramuka bagian Tanda Kecakapan. Artikel ini akan membahas secara khusus tentang gambar krida dan gambar tanda kecakapan khusus dalam Satuan Karya Pramuka Bhayangkara. Sedang terkait dengan Syarat Kecakapan Khusus yang harus dicapai untuk mendapatkan TKK dibahas dalam artikel tersendiri. Satuan Karya Pramuka Bhayangkara atau Saka Bhayangkara merupakan salah satuan karya pramuka tingkat nasional berlaku secara nasional yang memberikan pengetahuan dan keterampilan khusus di bidang kebhayangkaraan. Penyelenggaraannya berdasarkan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 159 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara. Baca Kumpulan SK dan PP Gerakan Pramuka 1. Jenis dan Gambar Krida Saka Bhayangkara Berdasarkan SK Kwarnas Nomor 159 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara, Saka Bhayangkara memiliki empat krida. Keempatnya adalah Krida Ketertiban Masyarakat Tibmas, Krida Lalu Lintas Lantas, Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana PPB, dan Krida Tempat Kejadian Perkara TKP. Krida sendiri merupakan satuan terkecil dalam Saka Bhayangkara. Jika di gugusdepan krida layaknya Sangga. Tanda Krida berbentuk segi empat berukuran 4 x 4 cm dengan gambar tertentu. Tanda krida ini dipasang di lengan baju pramuka sebelah kiri, tepat di bawah Tanda Saka Bhayangkara. Adapun gambar krida dalam Saka Bhayangkara adalah sebagai berikut. a. Gambar Krida Ketertiban Masyarakat Tibmas b. Gambar Krida Lalu Lintas Lantas c. Gambar Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana PPB d. Gambar Krida Tempat Kejadian Perkara TKP 2. Jenis SKK dan Gambar TKK Saka Bhayangkara Masing-masing krida dalam Saka Bhayangkara terdiri atas beberapa SKK Syarat Kecakapan Khusus yang masing-masing TKK tersebut memiliki gambar tersendiri yang dinamakan TKK Tanda Kecakapan Khusus. Ketentuan terkait dengan SKK dan TKK Saka Bhayangkara ini diatur melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor Tahun 2006 tentang Syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara. Baca Kumpulan SK dan PP Gerakan Pramuka Krida Ketertiban Masyarakat Tibmas memiliki 4 SKK. Jenis SKK dan gambar TKK krida ini yaitu SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman SKK Pengamanan Lingkungan Kerja SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah SKK Pengetahuan Hukum Krida Lalu Lintas Lantas memiliki 3 SKK. Jenis SKK dan gambar TKK krida ini yaitu SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas SKK Pengaturan Lalu Lintas SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana PPB memiliki 7 SKK. Jenis SKK dan gambar TKK krida ini yaitu SKK Pencegahan Kebakaran SKK Pemadam Kebakaran SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran SKK Pengetahuan Kerawanan Bencana SKK Pencarian Korban SKK Penyelamatan Korban SKK Pengetahuan Satwa Krida Tempat Kejadian Perkara TKP memiliki 4 SKK. Jenis SKK dan gambar TKK krida ini yaitu SKK Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara SKK Pengetahuan Sidik Jari SKK Pengetahuan Tulisan Tangan dan Tanda Tangan SKK Pengetahuan Bahaya Narkoba
SAKA BHAYANGKARA Lambang Saka Bhayangkara A. SEJARAH DAN PENGERTIAN SAKA BHAYANGKARA 1. SEJARAH SINGKAT SAKA BHYANGKARA Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dibentuk pada tahun 1996 dan pada tahun tersebut masih bernama Pramuka KAMTIBMAS Keamanan Ketertiban Masyarakat. Pembentukan tersebut atas instruksi bersama MENTRI / PANGLIMA POLISI DAN KAKWARNAS NO. POL. 28/Inst. /MK/1996 dan SK KWARNAS No. 4 /1996 tertanggal 1 Juli 1996, dengan nama PRAMUKA KAMTIBMAS. Pada waktu itu terdapat sembilan krida, yaitu 1. Krida LANTAS Lalu Lintas 2. Krida PMK Pemadam Kebakaran 3. Krida SAR Searce And Rescue 4. Krida TPTKP Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara 5. Krida SISKAMLING Sistem Keamanan Lingkungan 6. Krida PENGAWAL 7. Krida PELACAK 8. Krida KOMLEK 9. Krida PENGAMAT Pada tahun 1980 dikeluarkan surat keputusan atas kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia POLRI dengan KAKWARNAS yaitu NO. POL. SKEP / 08 / V / 1980 dan SK KWARNAS No. 050 / 1980 tertanggal 1 Juli 1980, bernama SATUAN KARYA BHAYANGKARA. Ditahun 1980 pembentukan krida masih mengikuti Sembilan krida, baru pada tahun 1990 dikelurkan surat keputusan dari KAKWARNAS melewati SK KWARNAS No. 032 / 1990 terdapat tujuh krida, yaitu 1. Krida LANTAS Lalu Lintas 2. Krida PMK Pemadam Kebakaran 3. Krida SAR Searce And Rescue 4. Krida TPTKP Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara 5. Krida SISKAMLING Sistem Keamanan Lingkungan 6. Krida PENGAWAL 7. Krida PELACAK Pada tahun 1991 jumlah krida yang ada dipersingkat lagi menjadi lima krida, yaitu 1. Krida LANTAS Lalu Lintas 2. Krida PMK Pemadam Kebakaran 3. Krida SAR Searce And Rescue 4. Krida TPTKP Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara 5. Krida SISKAMLING Sistem Keamanan Lingkungan Setelah itu, pada tahun 2006 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. POL. SKEP / 595 / X / 2006 tertanggal 4 Oktober 2006 jumlah krida dipersingkat lagi menjadi 4 krida, yaitu 1. Krida LANTAS Lalu Lintas 2. Krida PPB Pencegahan dan Penanggulangan Bencana 3. Krida PTKP Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara 4. Krida TIBMAS Ketertiban Masyarakat Demikian sejarah singkat Satuan Karya Bhayangkara dan pada setiap tanggal 1 Juli diperingati sebagai hari ulang tahun SAKA BHAYANGKARA yang bertepatan dengan hari ulang tahun BHAYANGKARA. 2. PENGERTIAN SAKA BHAYANGKARA a. Satuan Karya Pramuka disingkat saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangfkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi. b. Bhayangkara berasal dari bahasa Sansekerta, yang mengandung arti penjaga, pengawal, pengaman, dan pelindung keselamatan Negara dan bangsa. c. Saka Bhayangkara adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat dan mengembangkan bakat serta pengalaman para pramuka penegak dan pandega dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kebhayangkaraan sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang baik, peduli terhadap keamanan, ketertiban masyarakat di lingkungan baik local, nasional maupun internasional. d. Dewan Saka Bhayangkara adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka Bhayangkara ara ditingkatnya yang beranggotakan dari anggota krida Saka Bhayangkara yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara sehari – hari. e. Krida adalah satuan kecil yang merupakan bagian dari Saka Bhayangkara sebagai wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan Saka Bhayangkara yang beranggotakan maksimal 10 sepuluh orang. f. Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan keamanan Negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. DASAR DIBENTUK SAKA BHAYANGKARA Terdapat beberapa dasar dibentuknya Saka Bhayangkara, antara lain sebagai berikut 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, jo Nomor 24 tahun 2009, tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. 2 Keputusan Kwartir Ranting Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 3 Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. Pol Kep/08/V/1980 dan Nomor 050 tahun 1980 tangal 5 Februari 1980 tentang kerja sama dalam usaha pembinaan dan pembangunan pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan. 4. Kepurtusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 032 tahun 1989 tanggal 4 Maret 1989 tentang petunjuk penyelengaraan Satuan Karya Pramuka. 5 Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 127 tahun 2003 tangal 22 November 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka. 6 Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 127 tahun 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka. 4. TUJUAN DIBENTUKNYA SAKA BHAYANGKARA Tujuan dibentuk saka bhayangkara adal;ah untuk mewujudkan kader – kader bangsa yang memiliki akhlak dan moral pancasila guna ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam gerakan pramuka. 5. SASARAN DIBENTUKNYA SAKA BHAYANGKARA Sasaran dibentuknya saka bhayangkara adalah agar pra anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan kebhayangkaraan dapat 1 Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan dan keterampilan serta pengalaman dalam kebhayangkaraan. 2 Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hokum dan norma social yang berlaku dalam masyarakat 3 Memiliki sikap kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan Kamtibmas sesuai dengan kapsasitasnya sebagai Anggota Saka Bhayangkara. 4 Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangkal dan penyesuaian terhadap setiap perubahanmaupun dinamika social dilingkungannya. 5 Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kebhayangkaraan kepada para anggota gerakan Pramuka di Gugus Depannya. 6 Memiliki pengetahuan tentang perundang – undangan Lalu Lintas, mampu menangani kecelakaan Lalu Lintas pada tingkat pertama dengan memberikan pertolongan pertama pada Gawat Dalurat dan pengaturan lalu lintas. 7 Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi dilingkungannya untuyk kemudian segera menyerahkannya kepada polri 8 Mampu membatu polri dalam mengamankan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menajdi saksi 9 Mampu membantu memberikan pertolongan dan penyelamatan serta rehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial, kcelakaan dan bencana alam yang terjadi di lingkungannya. 10 Memahami dan mengaplikasikannya di lapangan setiap krida yang terdapat di dalam Saka Bhayangkara untuk membatu tugas polri dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang mantap. 6. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA A. Hak Anggota 1. Semua anggota mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam gerakan pramuka 2. Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bhayangkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. B. Kewajiban Anggota 1. Peserta didik anggota Saka Bhayangkara berkewajiban untuk memnajga nama baik Gerakan Pramuka dan Sakanya serta aktif mengikuti kegiatan sakanya. 2. Menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam kehidupan sehari – hari sehingga menjadi contoh teladan bagi keluarga dan masyarakat lingkungannya. 3. Menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan di bidang kebhayangkaraan kepada anggota Pramuka di gugus depannya dalam rangka membantu memenuhi syarat kecakapan umum SKU dan syarat kecakapan khusus SKK 4. Mentaati segala ketentuan yang berlaku dalam Saka Bhayangkara 5. Selalu hadir dalam setiap kegiatan – kegiatan Saka Bhayangkara Darmaraja. 6. Membayar iuran Wajib Anggota 7. KESAKAAN SATUAN KARYA PRAMUKA SAKASatuan Karya Pramuka Saka adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan pembentukan Saka adalah untuk memberi wadah pendidikan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta pemuda Indonesia untuk 1 mengembangkan bakat, minat, pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 2 meningkatkan motivasi melaksanakan kegiatan nyata dan produktif 3 memberi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya 4 memberi bekal bagi pengabdiannya pada masyarakat, bangsa dan negara guna menunjang pembangunan nasional sehingga dapat meningkatkan mutu dan taraf kehidupan serta dinamika Gerakan Pramuka, serta peranannya dalam pembangunan nasional. Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya. Anggota Saka adalah 1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari Gugusdepan 2. Pramuka Penggalang Terap. 3. Pemuda berusia 14-25 tahun, dengan syarat khususSyarat menjadi Anggota Saka 1. Mendapat izin dari orang tua/wali, Kepala Sekolah dan Pembina Gugusdepan 2. Berusia antara 14-25 tahun 3. Memenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing Saka misalnya persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan dan kepantasan dsb. 4. Bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka. 5. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun, serta setiap saat bila diperlukan. 6. Seorang Pramuka dapat pindah dari satu bidang ke Saka lainnya bila telah mendapatkan sedikitnya 3 tiga buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 enam bulan pada Saka tersebut. B. Bentuk Lambang Saka Bhayangkara Lambang Satuan Karya Pramuka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan. Masing-masing sisi berukuran panjang 5 cm. Dalam lambang tersebut termuat gambar-gambar yang meliputi Perisai dengan ukuran sisi atas 3,5 cm, sisi miring atas kanan dan kiri masing-masing 1 cm, garis tegak tinggi 8 cm, dan garis tegak mendatar 8 cm. Bintang tiga dengan garis tengah masing-masing 0,5 cm. Obor dengan tangkai setinggi 1,5 cm dan nyala api setinggi 1 cm. Gambar lambang Gerakan Pramuka yang berupa sepasang tunas kelapa yang simetris dengan ukuran garis tengah 1 cm, tinggi tunas 2 cm, dan panjang akar 0,5 cm. Tulisan "SAKA BHAYANGKARA" dengan huruf kapital. Warna-warna dalam lambang Saka Bhayangkara , meliputi Warna dasar merah Warna dasar perisai bagian atas kuning sedangkan bagian bawah hitam. Warna tunas kelapa kuning tua Warna obor nyala api merah, tangkai obor bagian bawah putih, dan tangkai obor bagian atas hitam dengan garis putih di tengahnya. Warna tiga bintang kuning tua Warna tulisan hitam Warna bingkai hitam Lambang Saka Bhayangkara C. Arti Kiasan Lambang Saka Bhayangkara Setelah mengetahui bentuk, sekarang kita simak arti kiasan yang terkandung dalam lambang Satuan Karya Pramuka Bhayangkara. Arti lambang Saka Bhayangkara sebagaimana tertulis dalam Bab X Poin 1f PP Saka Bhayangkara adalah Bentuk segi lima melambangkan falsafah Pancasila. Bintang tiga dan perisai melambangkan Tribrata dan Catur Prasetya sebagai Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Obor melambangkan sumber terang sejati. Api yang cahanya menjulang tiga bagian melambangkan Triwikrama tiga pancaran cahaya yaitu Kesadaran; Kewaspadaan Kawaskitaan; Kebijaksanaan. Tunas Kelapa menggambarkan Lambang Gerakan Pramuka dengan segala arti kiasannya. Keseluruhan Lambang Saka Bhayangkara mencerminkan sikap perilaku dan perbuatan anggota Saka Bhayangkara yang aktif berperan serta membantu usaha memelihara dan membina tertib hukum dan ketentraman masyarakat, guna mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, yang mampu menunjang keberhasilan pembangunan, serta mampu menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. D. Pemakaian Lambang Saka Bhayangkara Tanda Saka Bhayangkara dipakai oleh anggota Saka Bhayangkara, Dewan Saka Bhayangkara, Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida, Pamong Saka Bhayangkara, Instruktur Saka Bhayangkara, Pimpinan Saka Bhayangkara dan Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara. Tanda Saka Bhayangkara dikenakan/dipakai pada waktu mengikuti kegiatan kepramukaan, dan selama yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Saka Bhayangkara. Tanda Saka Bhayangkara ditempatkan pada lengan baju seragam pramuka sebelah kiri sedangkan pada lengan baju sebelah kanan ditempatkan tanda lokasi. Itulah sedikit tentang bentuk, arti kiasan, dan penggunaan pemakaian lambang Saka Satuan Karya Pramuka Bhayangkara.
Materi Krida Saka Bakti Husada meliputi 6 enam krida, yaitu 1. Krida Bina Lingkungan Sehat2. Krida Bina Keluarga Sehat3. Krida Penanggulangan Penyakit4. Krida Bina Gizi5. Krida Bina Krida Perilaku Hidup Bersih dan download materinya berdasarkan krida dibawah ini Krida Bina Lingkungan Sehat, terdiri atas 5 lima SKK 1. SKK Penyehatan Perumahan2. SKK Penyehatan Makanan dan Minuman3. SKK Pengamanan Pestisida4. SKK Pengawasan Kualitas Air5. SKK Penyehatan AirKrida Bina Keluarga Sehat, terdiri atas 6 enam SKK 1. SKK Kesehatan Ibu2. SKK Kesehatan Anak3. SKK Kesehatan Remaja4. SKK Kesehatan Usia Lanjut5. SKK Kesehatan Gigi dan Mulut6. SKK Kesehatan JiwaKrida Penanggulangan Penyakit, mempunyai 8 delapan SKK 1. SKK Penanggulangan Penyakit Malaria2. SKK Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah3. SKK Penanggulangan Penyakit Anjing Gila4. SKK Penanggulangan Penyakit Diare5. SKK Penanggulangan Penyakit TB. Paru6. SKK Penanggulangan Penyakit Kecacingan7. SKK Imunisasi8. SKK Gawat SKK HIV / AIDSKrida Bina Gizi, mempunyai 5 lima SKK 1. SKK Perencanaan Menu2. SKK Dapur Umum Makanan/Darurat3. SKK UPGK dalam Pos Pelayanan Terpadu4. SKK Penyuluh Gizi5. SKK Mengenal Keadaan Bina Obat, meliputi 5 lima SKK 1. SKK Pemahaman Obat2. SKK Taman Obat Keluarga3. SKK Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Zat Adiktif4. SKK Bahan Berbahaya bagi Kesehatan5. SKK Pembinaan KosmetikKrida Bina PHBS, meliputi 5 lima SKK 1. SKK Bina PHBS di Rumah2. SKK Bina PHBS di Sekolah3. SKK Bina PHBS di Tempat umum4. SKK Bina PHBS di Instansi Pemerintah5. SKK Bina PHBS di Tempat kerjaCatatan Semua materi-materi di atas didapat dari berbagai sumber serta dari situs-situs SBH lainnya yang telah diedit dan ditambah kasih buat semuanya!!!